Sudarto dari Aliansi Nasional Bhinneka Tungga Ika. (Kristian Erdianto) |
JAKARTA, PMJS NEWS - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait penangkapan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Sudarto ditangkap atas kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung.
Penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Dasco menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. "Termasuk hak di muka hukum soal menjalankan kepercayaan dan ibadah menurut kepercayaaan masing-masing, itu kan diatur oleh dan dilindungi oleh negara," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Mengenai penangkapan Sudarto, Dasco meminta kepolisian agar memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar kondusivitas antarumat beragama tetap dijaga. Dasco, sekali lagi, menegaskan bahwa kebebasan seluruh umat agama untuk beribadah dijamin oleh Konstitusi. "Saya pikir diproses selanjutnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Dan lebih baik memang untuk sama-sama kita menjaga supaya suasana kondusif, dalam keadaan banyak bencana seperti sekarang ini," ujarnya. "Saya pikir soal kebebasan umat agama beribadah supaya dapat dijamin oleh negara," tambah Dasco.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Sudarto terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya
Diberitakan, Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019), dengan kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi seperti diberitakan oleh TribunPadang.com mengatakan, saat ini Sudarto sudah menjadi tersangka. "Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," kata Bayu Setianto, Selasa (7/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Sumbar langsung menahan Sudarto. Baca juga: Kuasa Hukum: Penangkapan Sudarto Berbahaya Bagi Kebebasan Beragama Wendra, kuasa hukum aktivis Pusaka Sudarto, menjelaskan sebelum ditangkap oleh Polda Sumbar, Sudarto sempat ditelepon oleh satu orang yang tidak dikenal.
Dalam sambungan telepon, orang tersebut mengajak Sudarto untuk bertemu di kantor Pusaka. Setelah ditunggu di kantor Pusaka, dikatakannya, bahwa ada delapan anggota Polda Sumbar yang tiba.
Saat itulah, anggota Polda Sumbar menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus. "Dalam penangkapan, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka, akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan," jelas Wendra.
Disebutkannya, penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Baca Juga : Terkait Penangkapan Aktivis Kebebasan Beragama, Polda Sumbar dan Pemerintah Daerah Nagari Membatasi Kebebasan Umat Beragama
Dalam sebuah surat, Pemerintah Daerah Nagari merasa keberatan atas pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020, yang bersifat terbuka dan berskala banyak agar melaksanakan dan merayakan di luar wilayah Sikabau. Dalam surat balasan tersebut berisi jika umat Kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua DPR Angkat Bicara soal Penangkapan Aktivis Kebebasan Beragama di Padang",
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/14050821/wakil-ketua-dpr-angkat-bicara-soal-penangkapan-aktivis-kebebasan-beragama-di?page=all#page2.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto
Posting Komentar
Mohon Komentar Sopan