[Music][fbig1]
[Tecnology][fbig1]
[Entertainment][fbig1]

Sidang Unjuk Rasa Antirasisme Deiyai Berlanjut Ke Pembuktian

Persidangan terhadap salah seorang terdakwa pengunjuk rasa antirasisme di Deiyai, Selasa (14/1/2020) – Jubi/Titus Ruban.

NABIRE, PMJS NEWS - Sidang pembuktian terus berlanjut atas Penangkapan Korban Demontrasi Anti Raisme di Deiyai dan dijadikan tersangka oleh Polres Paniai, seperti yang diberitakan melalui Jubi – Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang perkara unjuk rasa antirasisme di Deiyai. Mereka menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa sehingga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan ke proses pembuktian.

”Kita akan lanjutkan di sidang pembuktian, pekan depan.  Kami akan berupaya untuk menghadirkan semua hakim agar perkara ini segera diputuskan,” kata Hakim Erent Jannes Ulean, Selasa (14/1/2020).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nabire tersebut memimpin sidang terhadap terdakwa Alex Pakage, Stefanus Goo, Melianus Mote, dan Simon Petrus Ukago. Majelis hakim yang dipimpin Rifin Nurhakim Saetapi, sebelumnya juga menolak eksepsi terhadap Yuven Pekei, dan Andreas Douw, terdakwa dalam perkara yang sama.

Hakim dalam putusan sela menolak eksepsi penasihat hukum yang mendalilkan bahwa sidang terhadap Douw tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa masih di bawah umur. Ketentuan itu merujuk kepada Undang Undang Perlindungan Anak.

Argumen penasihat hukum tersebut dimentahkan majelis hakim. Mereka memastikan terdakwa Douw saat disidangkan telah berusia lebih dari 18 tahun sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai anak.

Meskipun merasa keberatan, penasihat hukum terdakwa menyatakan dapat menerima dan menghormati putusan sela tersebut. Menurut mereka, pada prinsipnya keputusan itu merupakan kewenangan hakim.

“Hakim beralasan terdakwa sudah berumur 18 tahun lebih beberapa bulan sehingga bisa menggunakan mekanisme sidang biasa (bukan persidangan anak). Ini saya sangat sesalkan,” kata Emanuel Gobay, anggota tim penasihat hukum, seusai persidangan.

Ada tiga persidangan yang digelar dalam perkara Unjuk Rasa Antirasisme Deiyai di PN Nabire, hari ini. Sidang lainnya ialah terhadap terdakwa Steven Pigai, Mikael Bukega, dan Yos Iyai. Namun, persidangan mereka ditunda karena dua anggota majelis hakim tidak hadir.

Baca Juga : Peserta Demontrasi Damai Anti Rasisme Deiyai yang Dijadikan Tersangka Oleh Polres adalah Korban Kriminalisasi.

JPU mendakwa para pengujuk rasa dengan pasal berlapis dan diajukan melalui sembilan berkas terpisah. Sebanyak enam orang didakwakan dengan Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1955 junto Pasal 212, dan Pasal 213 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun tiga lainnya didakwakan dengan Pasal 160 junto Pasal 55 KUHP.

Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1955 memuat delik kepemilikan senjata tajam dan senjata api. Sementara itu, Pasal 212, dan Pasal 213 KUHP tentang tindak kekerasan, perlawanan, dan penyerangan terhadap aparat pemerintah. Adapun Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

JPU menyatakan mereka mengupayakan menghadirkan ahli pidana, dan Bahasa Indonesia dalam sidang pembuktian terhadap terdakwa penghasutan dengan tuduhan makar, Kamis pekan depan. Kehadiran para ahli untuk menjelaskan makna referendum dalam pernyataan sikap saat unjuk rasa para terdakwa, 28 Agustus tahun lalu.

“Kehadiran ahli demi kepentingan pembuktian (dakwaan). Bahasa (istilah) referendum, harus ahli yang menjelaskannya,” kata anggota tim JPU Arnes Tomasila, seusai sidang. (*)


Reporter: Titus Ruban
Editor: Aries Munandar

Read More 
https://www.jubi.co.id/sidang-unjuk-rasa-antirasisme-deiyai-berlanjut-ke-pembuktian/

Posting Komentar

Mohon Komentar Sopan

[disqus][facebook][blogger]

Author Name

{picture#https://i.pinimg.com/280x280_RS/be/8b/68/be8b68e45139a008550dd7aa0936dd3d.jpg} PMS NEWS Web Blog Share West Papuan News Updates. Follow Us in Media Social link below {facebook#https://facebook.com/PMJSNEWS/} {twitter#https://twitter.com/PmjsgNews/} {soundclout#http://ww31.soundclout.com/pmjsnews} {pinterest#https://id.pinterest.com/pmjsnews/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCs47N8GJtXOSwBnOARb7DJQ} {instagram#https://www.instagram.com/pmjsnews/}

Google ads Main JS

y
flickrbadge

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.