Latest Post

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
JAKARTA, PMJS NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020). 

"Iya tadi siang KPK ada giat OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu petang. 

Baca juga: KPK Gelar OTT di Kantor KPU, Tangkap Pelaku Suap 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.  Menurut Firli, KPK menangkap pemberi dan penerima suap dalam OTT tersebut. 

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli. 

Adapun informasi lebih lanjut terkait operasi tangkap tangan ini akan disampaikan lewat konferensi pers pada Kamis (9/1/2020) besok. 

Baca juga: Fakta OTT Bupati Sidoarjo: Terjaring Jelang Akhir Masa Jabatan hingga Sudah Lama Disadap KPK 

Terkait penangkapan ini, KPU menyatakan bahwa pihaknya menunggu konfirmasi dari KPK. "Kami masih menunggu konfirmasi dari KPK," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT, KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/18071311/ott-kpk-tangkap-komisioner-kpu-wahyu-setiawan.

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika


Presiden Joko Widodo meninjau kawasan perairan Natuna dari atas KRI Imam Bonjol, Kamis (23/6/2016).(PRESIDENTIAL PALACE/Agus Suparto)

JAKARTA, PMJS NEWS - Presiden Joko Widodo bertolak menuju Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/1/2020). 

Seperti dikutip dari siaran pers resmi, Presiden beserta rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 07.35 WIB. 

Baca juga: Jokowi soal Natuna: Tak Ada Tawar-menawar mengenai Kedaulatan Kita 

Setibanya di Pangkalan TNI AU Raden Sadjad, Kabupaten Natuna, Presiden dan rombongan akan langsung menuju Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Kabupaten Natuna. 

Di tempat tersebut, selain meninjau jajar kapal, Presiden juga direncanakan bertemu dengan ratusan nelayan. 

Baca juga: Pemerintah Kejar Pembangunan Pangkalan Nelayan di Natuna 

Setelahnya, Presiden akan menuju Kantor Bupati Kabupaten Natuna untuk menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. 

Selesai acara, Kepala Negara akan menuju Pangkalan TNI AU Raden Sadjad untuk kemudian lepas landas kembali ke Jakarta. 

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Kabupaten Natuna, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra. Selain itu, turut juga Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, dan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. 

Baca juga: Ketegasan Indonesia Tak Akui Klaim China soal Natuna hingga Siaga Tempur TNI 

Situasi di perairan Natuna dalam beberapa hari terakhir memanas setelah kapal pencari ikan dan coast guard milik China berlayar di kawasan tersebut. 

Padahal, perairan Natuna berdasarkan Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. 

Pemerintah Indonesia mencoba jalur diplomasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan melayangkan nota protes terhadap China melalui Duta Besar yang ada di Jakarta. 

Sementara itu, TNI dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terus disiagakan di Perairan Natuna yang masuk dalam Provinsi Riau untuk memantau kondisi di sana. 

Presiden Joko Widodo sendiri sudah angkat bicara soal masuknya kapal nelayan dan kapal cost guard China ke wilayah perairan Natuna ini. 

Baca juga: Menteri Beda Sikap soal Natuna, Jokowi Akhirnya Angkat Bicara...

Di tengah ketidakjelasan sikap sejumlah menteri atas masalah ini, Jokowi menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia tidak bisa ditawar-tawar. "Bahwa tidak ada yang namanya tawar menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita," tegas Jokowi dalam rapat kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertolak ke Natuna, Presiden Jokowi Akan Bertemu Ratusan Nelayan", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/08144111/bertolak-ke-natuna-presiden-jokowi-akan-bertemu-ratusan-nelayan?page=all#page2.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Kristian Erdianto

Foto yang dirilis pada 10 Juli 2008 oleh situs berita Garda Revolusi Iran, Sepah News, memperlihatkan tiga rudal meluncur di udara dari lokasi yang dirahasiakan pada 9 Juli 2008.(AFP/SEPAH NEWS)

TEHERAN, PMJS NEWS - Iran melalui Garda Revolusi menyatakan, mereka menghujani markas pasukan AS dan sekutunya di Irak dengan "puluhan rudal". 

Operasi itu dikatakan merupakan pembalasan atas pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani oleh AS pada Jumat (3/1/2020) pekan lalu. 

Dilansir Sky News, Rabu (8/1/2020), "puluhan rudal" itu ditembakkan Divisi Dirgantara Garda Revolusi Iran, dan dinamai "Martir Soleimani". 

Baca juga: AS-Iran Kian Memanas, Ini Dampaknya ke Ekonomi RI 


Sumber keamanan kepada AFP mengungkapkan, serangan itu terjadi dalam tiga gelombang selepas tengah malam waktu setempat. 

Setidaknya sumber itu menghitung ada sembilan rudal yang menghantam markas pasukan AS di Ain al-Assad, barat Irak. 

Sementara Pentagon menerangkan, serangan juga terjadi di instalasi yang menampung koalisi internasional pimpinan AS di Arbil. 

Asisten Menteri Pertahanan untuk Urusan Publik, Jonathan Hoffman, menyatakan, rudal itu ditembakkan pukul 17.30 waktu AS pada Selasa (7/1/2020). "Sudah jelas bahwa serangan tersebut berasal dari Iran, dan menargetkan dua pangkalan militer Irak di al-Assad dan Arbil," ujarnya. 

Baca juga: Melihat Perbandingan Kekuatan Militer Iran dan AS... 

Dalam keterangan terpisah, Gedung Putih memaparkan, Presiden Donald Trump sudah diberi tahu dan memantau perkembangannya. 

Hoffman melanjutkan, saat ini fokus Pentagon adalah menaksir kerusakan yang terjadi akibat serangan rudal di dua markas tersebut. 

Dia menerangkan, Washington bakal mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan AS dan sekutunya di Timur Tengah. 

Disebutkan bahwa pangkalan tersebut sudah memprediksi ada serangan tersebut, dan bersiap selama "berhari-hari". 

Dalam keterangannya, Garda Revolusi menyatakan, mereka menjanjikan "respons yang lebih menghancurkan" jika AS melancarkan balasan. 

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Sosok Qasem Soleimani di Balik Memanasnya Iran-AS 

Sementara jaringan milisi Hashed al-Shaabi juga mengeluarkan pernyataan bahwa mereka siap membalaskan kematian Soleimani. "Marinir AS harus kembali ke markas mereka untuk membuat peti mati," koar Akram al-Kaabi, Kepala Harakat al-Nujaba. 

Soleimani tewas bersama wakil pemimpin jaringan Hashed, Abu Mahdi al-Muhandis, di Bandara Internasional Baghdad, Irak. 

Komandan Pasukan Quds tersebut dan Muhandis tewas setelah konvoi mobil yang mereka tumpangi diberondong rudal dari drone AS. 

Baca juga: Jenderal Qasem Soleimani Tewas Diserang AS, Iran Pertimbangkan 13 Skenario Balas Dendam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iran Hujani Markas Pasukan AS di Irak dengan "Puluhan Rudal"", https://internasional.kompas.com/read/2020/01/08/08093711/iran-hujani-markas-pasukan-as-di-irak-dengan-puluhan-rudal?page=all#page2.

Penulis : Ardi Priyatno Utomo



Editor : Ardi Priyatno Utomo

Gambar tanpa tanggal yang dirilis oleh Kepolisian Manchester Raya pada 6 Januari 2020 memperlihatkan sosok mahasiswa Indonesia, Reynhard Sinaga. Reynhard Sinaga divonis hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 48 pria dan mendokumentasikannya.(HANDOUT)

LONDON, PMJS NEWS - Reynhard dihukum seumur hidup setelah melakukan 159 pemerkosaan, dengan 48 laki-laki sudah terkonfirmasi sebagai korban. 

Polisi menuturkan, Reynhard Sinaga terungkap menggaet pria yang jadi korbannya dalam waktu 60 detik saat keluar di tengah malam. Reynhard Sinaga merupakan pelaku pemerkosaan terbesar yang pernah terjadi sepanjang sejarah di Inggris. 

Baca juga: Ayah Reynhard Sinaga: Hukumannya Sesuai dengan Kejahatannya Dalam rekaman CCTV yang diambil dari apartemennya, terlihat Reynhard keluar pada tengah malam, dan kembali dengan seorang pria dalam waktu 60 detik

Dalam pembelaan pada 13 Desember 2019, seperti dilansir BBC Selasa (7/1/2020), Reynhard mengaku dia "tersedia kapan saja". "Saya mungkin terlihat seperti waria, dan itu sangat populer di kalangan pria yang mencari pengalaman dengan gay," ujarnya. 

Selain itu, dia juga mengatakan sengaja mencari tempat tinggal di "kawasan gay', dan sering keluar di Gay Village, Manchester.

Dalam sidang, pria berusia 36 tahun itu mengaku sebagai sosok flamboyan, dan menggunakan aplikasi gay guna berhubungan seks. Saat pemeriksaan silang 16 Desember 2019, Jaksa Iain Simkin berdiri dan memulai pernyataan yang menyebut Reynhard sebagai pemerkosa berantai. 

Reynhard menuturkan bahwa dia "mengerti, tetapi tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan" Simkin, dan terus diulang sepanjang sidang. 

Dia selalu menyanggah tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap para pria, dan mengaku mereka melakukannya atas dasar suka sama suka. Kasus Reynhard terungkap setelah dia dihajar oleh korban terakhirnya, remaja 18 tahun, pada 2 Juni 2017, sebelum pukul 06.00 waktu setempat. 

Dari dua ponsel yang disita, polisi menemukan fakta bahwa sulung dari empat bersaudara tersebut merekam adegan seksualnya. 

Polisi menyita barang bukti kejahatan Reynhard Sinaga, yakni rekaman yang total kapasitasnya mencapai 3,29 terabite. 

Baca juga: PPI Inggris: Kasus Reynhard Sinaga Jadi Peringatan Bersama 

Kepolisian Manchester, Inggris, dalam keterangannya memaparkan, jumlah korban dari "Predator Seks" Reynhard bisa mencapai 195 orang. 

Dalam putusannya, Hakim Suzanne Goddard menyebut Reynhard mengincar para korban yang hanya sekadar ingin keluar malam dan bersenang-senang. "Salah satu korbanmu menyebutmu monster. Dilihat dari besarnya skala kejahatan yang kau lakukan, kurasa itu gambaran yang paling cocok," ucap Goddard. 

Sang ayah, Saibut Sinaga, berkomentar dengan menuturkan bahwa keluarganya menerima kejahatan yang dilakukan putranya tersebut. "Kami menerima putusannya. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak ingin mendiskusikan kasusnya lebih dari ini," pintanya.

 Adapun Reynhard datang ke Inggris untuk melanjutkan pendidikan S2 di Manchester pada 2007, dan menempuh S3 di Leeds.

Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo

Sudarto dari Aliansi Nasional Bhinneka Tungga Ika. (Kristian Erdianto)

JAKARTA, PMJS NEWS - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait penangkapan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang,  Sudarto, oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Sudarto ditangkap atas kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung.

Penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya. 

Dasco menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. "Termasuk hak di muka hukum soal menjalankan kepercayaan dan ibadah menurut kepercayaaan masing-masing, itu kan diatur oleh dan dilindungi oleh negara," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2020). 

Mengenai penangkapan Sudarto, Dasco meminta kepolisian agar memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar kondusivitas antarumat beragama tetap dijaga. Dasco, sekali lagi, menegaskan bahwa kebebasan seluruh umat agama untuk beribadah dijamin oleh Konstitusi. "Saya pikir diproses selanjutnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Dan lebih baik memang untuk sama-sama kita menjaga supaya suasana kondusif, dalam keadaan banyak bencana seperti sekarang ini," ujarnya. "Saya pikir soal kebebasan umat agama beribadah supaya dapat dijamin oleh negara," tambah Dasco. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Sudarto terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya 

Diberitakan, Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019), dengan kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi seperti diberitakan oleh TribunPadang.com mengatakan, saat ini Sudarto sudah menjadi tersangka. "Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," kata Bayu Setianto, Selasa (7/1/2020). 

Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Sumbar langsung menahan Sudarto. Baca juga: Kuasa Hukum: Penangkapan Sudarto Berbahaya Bagi Kebebasan Beragama Wendra, kuasa hukum aktivis Pusaka Sudarto, menjelaskan sebelum ditangkap oleh Polda Sumbar, Sudarto sempat ditelepon oleh satu orang yang tidak dikenal. 

Dalam sambungan telepon, orang tersebut mengajak Sudarto untuk bertemu di kantor Pusaka. Setelah ditunggu di kantor Pusaka, dikatakannya, bahwa ada delapan anggota Polda Sumbar yang tiba.

Saat itulah, anggota Polda Sumbar menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus. "Dalam penangkapan, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka, akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan," jelas Wendra. 

Disebutkannya, penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya. 

Baca Juga : Terkait Penangkapan Aktivis Kebebasan Beragama, Polda Sumbar dan Pemerintah Daerah Nagari Membatasi Kebebasan Umat Beragama

Dalam sebuah surat, Pemerintah Daerah Nagari merasa keberatan atas pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020, yang bersifat terbuka dan berskala banyak agar melaksanakan dan merayakan di luar wilayah Sikabau. Dalam surat balasan tersebut berisi jika umat Kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua DPR Angkat Bicara soal Penangkapan Aktivis Kebebasan Beragama di Padang", 
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/08/14050821/wakil-ketua-dpr-angkat-bicara-soal-penangkapan-aktivis-kebebasan-beragama-di?page=all#page2.

Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto

Presiden David Kabua (kanan) dengan anggota dewan pemerintah daerah dari Atol Majuro, Randy Jack. – RNZI/ Giff Johnson
MAJURO, PMJS NEWS – David Kabua telah terpilih sebagai Presiden Kepulauan Marshall yang baru.

Kabua, seorang politisi veteran dan mantan menteri kabinet yang juga merupakan anak kedua presiden pertama negara itu, Amata Kabua, memenangkan pemilihan presiden internal parlemen dengan suara 20-12, satu anggota parlemen abstain.

Kabua sebelumnya pernah memegang portofolio kementerian kesehatan dan urusan dalam negeri.

Kabua dipandang sebagai kandidat presiden yang dapat mempersatukan kandidat-kandidat yang bersaing, sebagai pemimpin yang dapat diterima oleh sebagian besar faksi, menurut koresponden RNZ Pacific di Majuro, Giff Johnson.

Ia menggambarkan Kabua sebagai laki-laki yang bersahabat, dengan “perangai yang rendah hati”.

“Dia telah duduk di Parlemen selama beberapa dekade. Sebelumnya dia adalah seorang backbencher, pernah masuk di Kabinet sebelumnya, hanya seseorang yang mudah bergaul. Dia kenal semua orang dan saya kira dia bisa digambarkan sebagai seorang moderat, tidak mungkin menyebabkan banyak masalah atau kontroversi.”

Hilda Heine kehilangan posisi puncak setelah pemungutan suara dilakukan dalam sesi pertama Nitijela (Parlemen Kepulauan Marshal), Senin ini (6/1/2020), menyusul pemilihan umum nasional November lalu.

Kenneth Kedi terpilih kembali sebagai Pemimpin Parlemen dalam sidang tersebut. Presiden di Kepulauan Marshall umumnya dilantik dalam waktu satu minggu setelah mereka terpilih.

Jumlah pemilih yang berpartisipasi dalam pemilu nasional 2019 Kepulauan Marshall adalah yang terendah dalam lima pemilu terakhir. Kurang dari 40% pemilih yang terdaftar memberikan suara mereka, kelanjutan dari pola jumlah partisipasi pemilih yang terus menurun sejak puncak pemilih tertinggi negara itu, 64%, pada 2003, menurut informasi yang diumumkan oleh kantor pemilu Kepulauan Marshall, Marshall Islands Electoral Administration, pada Jumat lalu (3/1/2020). (RNZI)


Reporter: Elisabeth Giay
Editor: Kristianto Galuwo

Read More Source :
https://www.jubi.co.id/parlemen-kepulauan-marshall-pilih-presiden-baru/

Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, mendarat di Tuvalu untuk menghadiri Forum Kepulauan Pasifik (PIF) 2019. – ABC News/ Twitter/ Pacific Islands Forum

PORT VILLA, PMJS NEWS – Negara-negara Pasifik telah menjanjikan bantuan dan menawarkan dukungan kepada Australia yang mengalami kebakaran hutan mematikan dan terus menyebar di seluruh negeri itu.

Beberapa pemimpin Pasifik menggunakan media sosial untuk berbelasungkawa, dan menawarkan bantuan dana darurat, perwira tentara serta pemadam kebakaran, sehubungan dengan krisis kebakaran hutan yang sedang terjadi.


Dalam sebuah postingan di Facebook, Pejabat Plt. Perdana Menteri Vanuatu, Jotham Napat, mengatakan pemerintahnya akan memberikan bantuan sebesar 20 juta Vatu (hampir $250.000), untuk membantu korban kebakaran hutan di Australia.

“Sebagai tetangga dan teman Pasifik, kita telah menyaksikan Australia dihancurkan oleh kebakaran hutan yang menyedihkan ini,” tulisnya. “Kita menawarkan bantuan apa pun yang bisa kita berikan pada saat yang dibutuhkan ini, seperti yang selalu dilakukan Australia bagi kita.”

Australia memberikan bantuan $50 juta kepada Vanuatu setelah Siklon Pam menyerang negara kepulauan Pasifik itu pada 2015, menewaskan 11 dan merugikan 195.000 orang.

Beberapa pekerja musiman Vanuatu juga terkena dampak langsung dari kebakaran hutan dan saat ini dalam kondisi tidak pasti di Wagga Wagga, bimbang akan masa depan mereka di Australia. Satu kelompok dengan 48 pekerja yang ditempatkan di lahan usaha tani di Batlow, di selatan New South Wales, dipindahkan Selasa lalu (31/12/2020). Lahan tempat mereka bekerja selamat dari kebakaran akhir pekan kemarin, tetapi juru bicara kelompok, James Walau, berkata masih belum aman untuk kembali.

Sementara itu, Papua Nugini telah menawarkan 1.000 personel, termasuk perwira tentara dan petugas pemadam kebakaran, yang “siap untuk dikerahkan” atas petunjuk Scott Morrison.

“Australia adalah teman terdekat PNG dan selalu menjadi yang pertama bagi PNG dalam masa-masa sulit kita, dan kita menawarkan simpati dan tangan kami kepada Australia di tengah-tengah tragedi yang disebabkan oleh kebakaran ini,” tulis Perdana Menteri James Marape di Facebook.

PNG juga membentuk Sekretariat Fire Appeal untuk membantu Australia, Marape akan mengawasi langsung upaya penggalangan dana.

Perusahaan-perusahaan swasta juga menyumbang, seperti Weta Coffee di Fiji berkata mereka akan menyumbangkan semua pemasukan dari penjualan kopinya pada Senin, 6 Januari, untuk upaya pemadam kebakaran Australia.

Perdana Menteri Fiji, Frank Bainimarama, yang merupakan aktivis iklim yang vokal, juga menyampaikan dukungannya melalui media sosial.

“Setiap kali Fiji diporak-porandakan oleh bencana nasional, Australia telah menunjukkan bahwa mereka adalah ’vuvale’ – keluarga kita – dengan secara cepat memberikan bantuan,” katanya, menambahkan negara itu tidak akan pernah melupakan bantuan Australia setelah serangan Siklon Winston pada 2016.

Morrison dalam konferensi pers kemarin mengakui dukungan seluruh dunia terhadap kebakaran hutan, mengucapkan “terima kasih banyak atas dukungannya”.

Analis Pasifik, Tess Newton Cain, dari Griffith Asia Institute, berkata meskipun banyak orang Australia mungkin lebih terbiasa memberikan bantuan kepada Pasifik, bukan menerimanya, tawaran itu “tidak mengejutkan”.

“Tidak mengejutkan melihat orang-orang dan negara-negara Kepulauan Pasifik ingin melakukan sesuatu untuk dan menawarkan dukungan mereka pada saat seperti ini,” katanya kepada program Pacific Beat.

“Saya rasa itu benar-benar bukti sesuatu yang jauh lebih lama dan mendalam, yaitu nilai yang diberikan pada hubungan Kepulauan Pasifik dengan Australia,” katanya, menegaskan bahwa banyak orang di Pasifik menginginkan hubungan itu menjadi “setara” dan melihat kesempatan ini untuk “membalas budi”.

Australia baru-baru ini mengecewakan tetangga-tetangganya di Pasifik selang pertemuan Forum Pulau Pasifik, dimana Morrison dikritik karena mendahulukan batu bara daripada negara-negara Pasifik dan ancaman eksistensial yang mereka hadapi karena naiknya permukaan air laut dan perubahan iklim. (ABC News)


Reporter: Elisabeth Giay
Editor: Kristianto Galuwo

Baca Lagi : https://www.jubi.co.id/negara-negara-pasifik-tawarkan-bantuan-untuk-kebakaran-hutan-australia/

Jhon NR Gobay DPRP jalur kursi pengangkatan. (Dok Pripadi)


“Kita harus jujur bahwa kondisi telah membuat masyarakat merasa tidak nyaman tinggal di kampungnya. Akibat kontak senjata antara TPNPB dan Militer Indonesia di Intan Jaya,” kata Jhon kepada suarapapua.com, Rabu (8/1/2020) di Jayapura..
Katanya, dengan kondisi tersebut adakah hati para pengambil keputusan di kalangan militer dan Sipil di Jakarta dan Papua, atau lembaga hak asasi manusia  untuk melihat situasi di Intan Jaya dengan rasa solidaritas yang tinggi demi ketenangan warga di beberapa kampung di Intan Jaya.
“Keberadaan OPM terus selalu menjadi alasan adanya Aparat TNI-POLRI non organik di Intan jaya. Padahal TPN/OPM adalah manusia yang bisa diajak bicara, tentu kita masih ingat awal konflik nduga yang sedang terjadi berawal dari seorang Johni arung (JA) yang sebenarnya sering komunikasi dengan OPM,” katanya.
Menurutnya, belajar dari kasus Nduga, JA sendiri yang ingkari kesepakatan dan melakukan aktivitas yang dilarang dan mengundang amarah pihak OPM kemudian mengorbankan anak buah dari JA.
“Untuk itu semua pergerakan di Intan Jaya mestinya dihentikan, karena baik pasukan TNI-POLRI maupun OPM termasuk masyarakat sama-sama hanya akan menjadi korban, sama dengan situasi Ndugama,” ucap Gobay.
Dia juga menanyakan, tidak bisaka OPM diajak berunding sama seperti yang dilakukan terhadap GAM di Helsinki.
Sementara itu, Amsal Sama, tokoh pemuda dan pengamat Hukum di Papua mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan masalah yang terjadi di Papua harus menarik pasukan militer dan harus melibatkan tokoh yang ada di daerah.
“Harus menarik Pasukan militer. Itu penting menurut saya, supaya macam Bupati, DPR dan tokoh yang punya masyarakat adat bisa melakukan dialog dengan orang yang selama ini dianggap pengacau situasi,” bebernya.
Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Arnold Belau

JAYAPURA, PMJS NEWS — Penyalah gunaan Kewenangan sering dilakukan oleh oknum yang duduk di puncak kepemimpinan lembaga-lembaga pemeritah dan swasta, demikian juga sering yang terjadi di lembaga pendidikan, salah satunya yang dikabarkan SUARAPAPUA.COM bahwa,  sebanyak 126 organisasi menyatakan sikap bersama agar rektor Universitas Khairun Ternate (UNKHAIR) mencabut Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) terhadap empat mahasiswa dan menilai alasan rektor tidak jelas. Keempat mahasiswa itu,  Arbi M. Nur, Fahyudi Marsaoly, Ikra Alkatiri dan Fahrul Abdul, di DO dengan alasan mereka terlihat berdemonstrasi mendukung kemerdekaan Papua Barat.

Berikut pernyataan sikap ke-126 organ yang bersolidaritas tersebut.
Pernyataan Sikap Bersama
“Rektor UNKHAIR Harus Segera Mencabut Surat Keputusan Drop Out nomor 1860/UN44/KP/2019, dan Mengembalikan Fungsi Kampus Sebagai Ruang untuk Kebebasan Berpendapat dan Berpikir.”
12 Desember 2019 dengan menimbang Surat Kepolisian Nomor B/52B/XII/2019/Res Ternate tanggal 12 Desember 2019 perihal Surat Pemberitahuan. Tanpa alasan yang jelas, Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate memberhentikan 4 mahasiswanya dengan tuduhan melakukan perbuatan ketidakpatutan yang mengarah tindakan makar dan mengganggu ketertiban umum.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Arbi M. Nur (Mahasiswa Jurusan Kimia, FKIP, Semester XIII), Fahyudi Marsaoly (Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Semester XI), Ikra Alaktiri (Mahasiswa Jurusan PKN, FKIP, Semester V) dan Fahrul Abdul (Mahasiswa Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, Semester II). Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1860/UN44/KP/2019 tertera bahwa yang menjadi dasar pemberhentian keempat mahasiswa tersebut adalah unjuk rasa damai “Memperingati 58 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Rakyat West Papua” yang dilakukan pada 2 Desember 2019 di depan kampus Universitas Muhammadiyah Ternate.
Tidak ada hubungan hukum yang jelas terkait Surat Kepolisian Nomor B/52B/XII/2019/ dengan Pemberhentian Ke-4 Mahasiswa tersebut karena dalam isi surat Kepolisian Nomor B/52B/XII/2019/ bukan Surat mentersangkakan atau Surat Perintah Penangkapan tindak makar atau mengganggu ketertiban umum. Pun jika surat tersebut untuk penangkapan atau menjadikan sebagai tersangka tidak lantas Rektor menerbitkan SK. D.O karena seseorang belum bisa dikatakan bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi apa yang dilakukan ke-4 mahasiswa tersebut pada 2 Desember 2019 bukan merupakan tindak pidana melainkan dalam rangka mengekspresikan hak konstitusionalnya yang di jamin negara dalam bentuk unjuk rasa damai/demonstrasi damai memprotes kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat Papua. Sehingga tindakan Rektor untuk mengambil Keputusan pemberhentian ke-4 Mahasiswa tersebut janggal dan terkesan dipaksakan.
Isian dari pada protes tersebut bukanlah menjadi persoalan yang mendasar karena unjuk rasa damai/demonstrasi damai apapun bentuknya selama itu dalam lingkup mengekspresikan hak dan tidak mengganggu atau membatasi hak orang lain bukan merupakan sebuah tindak pidana ataupun ketidakpatutan seperti apa yang didalilkan Rektor UNKHAIR. Sebaliknya protes terhadap kesewenang-wenangan negara tersebut merupakan sebuah keharusan dan kampus sebagai wadah yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan seharusnya turut serta dalam mengabarkan pesan-pesan kebenaran bukan menuduh mahasiswanya hendak melakukan tindak pidana.
Surat kepolisian tersebut tidak bisa menjadi dasar karena sifatnya bukan surat penetapan yang memiliki kekuatan mengikat untuk dilaksanakan karena isiannya adalah, tentang pemberitahuan yang dikirim komite aksi yang akan melakukan aksi damai/demonstrasi damai pada tanggal 2 Desember 2019. Surat pemberitahuan dari kepolisian itu sebagai bukti bahwa dalam melaksanakan unjuk rasa damai/demonstrasi damai ke-4 mahasiswa tersebut telah menempuh jalur hukum yang diperintahkan Undang-Undang. Sehingga dasar surat pemberitahuan sebagai alasan menerbitkan SK D.O adalah tidak beralasan menurut hukum.
Rektor UNKHAIR Melampaui Prosedur
Berkaitan dengan diterimanya surat kepolisian Rektor tanpa mendengarkan keterangan dari pihak mahasiswa menerbitkan SK. D.O pada tanggal yang sama dengan masuknya surat dari kepolisian. Kalau dilihat dari rentan waktu masuknya surat kepolisian dan terbitan SK. D.O adalah terkesan terburu-buru tanpa pertimbangan Rektor mengeluarkan SK. D.O. Padahal jelas dan terang disebutkan dalam Pasal 74 ayat (1) Peraturan Rektor No. 1714/UN44/KR.06/2017 tentang Peraturan Akademik bahwa tahapan sanksi dimulai dari: (a) teguran lisan, (b) teguran tertulis. Pada ayat (2) disebutkan sanksi akademik berupa: (a) tidak diizinkan mengikuti kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lain, (b) tidak boleh mengikuti ujian semester, (c) pembatalan mata kuliah tertentu, (d) pembatalan skripsi/tugas akhir dan karya ilmiah lain, (e) diberhentikan sebagai mahasiswa yang menjadi salah satu alasan pelanggaran yang dilakukan ke-4 mahasiswa tersebut.
Selain itu menurut kepatutan rektor sebelum mengeluarkan SK. D.O terlebih dahulu memanggil ke-4 mahasiswa tersebut untuk mendengarkan keterangan mereka sehingga keterangan kedua belah pihak dapat menjadi pertimbangan yang objektif bagi rektor untuk mengeluarkan SK. D.O. Ke-4 mahasiswa tersebut bahkan belum pernah dipanggil sama sekali untuk didengarkan keterangannya.
Dalam hal memberikan sanksi, Rektor harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Akademik. Dalam SK D.O poin C di pokok pertimbangan, rektor menuduh ke-4 mahasiswa tersebut telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan pasal 32 ayat (4) sehingga dengan demikian sanksi terhadap perbuatan yang diatur dalam pasal 32 ayat (3) Peraturan Akademik harus merujuk pada ketentuan pasal 32 ayat (4), yaitu : “bagi mahasiswa yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi berupa teguran, diberhentikan sementara pada semester tertentu dan/atau dikeluarkan (putus studi) sebagai mahasiswa Universitas Khairun”. Dalam poin pertimbangannya, SK D.O tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (3) tetapi dalam memberikan sanksi Rektor melampaui tahapan-tahapan yang diperintahkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (4).
Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Intelektual
Sulitnya mendapatkan hak akan kebebasan untuk berekspresi dalam bentuk protes terhadap negara tidak terlepas dari represifitas negara yang tidak hanya datang dari aparatus kekerasan negara (sekalipun pelanggaran terbanyak dari aparat negara) tetapi sudah menyasar secara luas sampai pada dunia akademik. Padahal dunia akademik sudah seharusnya memberi kebebasan pada setiap individu untuk mengekspresikan minat bakat dan semua hal tentang kemampuan dirinya untuk berbuat bagi kehidupan yang lebih baik.
Dunia akademik melekat padanya kebebasan intelektual yang harus dibuat tumbuh subur pada setiap periodesasi bahkan setiap saat. Tapi represi akademik telah mengubah wajah kampus yang seharusnya ramah pada kritik dan pengungkapan kebenaran ilmiah menjadi otoriter dan sewenang-wenang. Dalam kasus ini, kampus UNKHAIR tidak amanah dalam mewujudkan Tridarma perguruan tinggi, yakni pengabdian terhadap masyarakat. Protes yang dilayangkan ke-4 orang tersebut kepada negara harus dimaknai sebagai pengabdian mereka dalam mengemban pengetahuan yang di dapat, kalau saja Rektor UNKHAIR mau supaya membantah protes tersebut harusnya didiskusikan dalam ruang-ruang keilmiahan, bukan sebaliknya menggunakan kuasa untuk menghantam setiap protes yang dianggap mengancam status quo negara.
Dalam hal ini, sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM dan Demokrasi, UNKHAIR sebagai institusi perpanjangan tangan dari negara yang bergerak di bidang akademik memberikan ruang bagi setiap individu/mahasiswa untuk bebas bicara tentang apa saja yang diyakini sebagai kebenaran ilmiah dan ketidaksetujuan setiap orang atas hal tersebut mesti diuji lewat ruang-ruang dialogis yang ilmiah pula. Jika tidak, apapun alasan kita sebagai bangsa Indonesia yang meratifikasi konven tentang HAM, mengamandemen Konstitusi dengan Pasal-Pasal tentang Jaminan HAM dan pelaksanaannya dibuat dalam Undang-Undang untuk menjamin hak orang tidak akan pernah terwujud selama di ruang akademik saja dibatasi orang berbicara dan berekspresi dengan D.O apalagi ruang kita bermasyarakat.
Untuk itu dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, mengedepankan kebebasan akademik, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pemenuhan hak asasi setiap orang dengan pembatasannya adalah hak dan kebebasan orang lain maka segala bentuk tindakan unjuk rasa damai/demonstarsi damai yang dilakukan setiap mahasiswa/orang lain harus dimaknai sebagai ekspresi atas hak yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundangan dibawahnya termasuk Statuta UNKHAIR. Sehingga tindakan represifitas dan pengekangan terhadap hak berekspresi harus dijadikan sebagai musuh setiap orang yang menginginkan tegaknya demokrasi dan HAM serta diakui pemberlakuannya.
Berdasarkan uraian di atas dengan tegas, untuk ruang demokrasi, kebebasan akademik dan juga kebebasan intelektual maka kami menuntut:
  1. Cabut Surat Keputusan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate nomor 1860/UN44/KP/2019
  2. Meminta kepada Menteri dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim untuk memecat Rektor Universitas Unkhair karen telah menciderai hak mahasiswa untuk berkumpul, berekspresi, dan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi
  3. Berikan jaminan kebebasan akademik sesuai dengan amanat konstitusi
  4. Menyerukan dukungan solidaritas untuk kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat
  5. Menuntut pertanggungjawaban pihak Universitas Khairun Ternate atas penggunaan kekerasan dalam pembubaran massa aksi Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus pada 30 Desember 2019.
Senin, 2 Januari 2020
Dalam Solidaritas :
1. Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan)
2. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
3. Left Indonesia
4. Lingkar Study Sosialis (LSS)
5. Semar Universitas Indonesia
6. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
7. Partai Rakyat Pekerja (PRP)
8. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
9. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN)
10. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
11. Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-Sedar)
12. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
13. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
14. Komite Perjuangan Politik Alternatif (KPPA)
15. Solidaritas Perjuangan Parlemen Jalanan (SP2J)
16. Women’s March Kota Ternate
17. Perempuan Normarae Palu
18. Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI)
19. Front Mahasiswa Nasional (FMN) Surabaya
20. Surabaya Melawan
21. Cakrawala Mahasiwa Yogyakarta
22. Sukoharjo Melawan Racun
23 Massa Rakyat Stasiun Bersatu
24. Aliansi Pelajar Bandung
25. Aliansi Pelajar Malang
26. Aliansi Pelajar Garut
27. Aliansi Pelajar Yogyakarta’
28. Federasi Pelajar Indonesia (Fijar)
29. Aliansi Pelajar Pontianak
30. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber 31. Daya Alam (FNKSDA)
32. Komunitas Mahasiswa Papua (KMP) kota Ternate
33. Federasi Pelajar Ternate
34. Solo Bergerak
35. Aksi Kamisan Yogyakarta
36. Gempar Maluku Utara
37. Sekolah Kritis Maluku Utara
38. Sebumi Maluku Utara
39. Pusmat Kota Ternate
40. KPMG Maluku Utara
41. Srikandi Ternate
42. Srikandi Makassar
43. PMII Komisariat IAIN Ternate
44. Akademi Kerakyataan (AKAR) Jakarta
45. Pangkalan Joger Palu
46. Solidaritas Perjuangan Mahasiswa untuk 47. Demokrasi (SEMAD – FMK Palu)
48. LPM Mantra
49. Study Fala Kota Ternate
50. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Ternate
51. Badan Pengurus Daerah KPR Maluku Utara
52. Gamhas Maluku Utara
53. Koma
54. KAMASEKA
55. Himpunan Pelajar Mahasiwa Dolik (HPMD)
56. Aksi Kamisan Ternate
57. LPM Kultura
58. PMII Rayon FAI UMI
59. Solidaritas Indonesia
60. Kolektif Abu Bakar
61. Kamisan Malang
62. Brawijaya Student Movement
63. Panggung Kamisan Fakultas Ilmu Budaya
64. SEOPMI Halmahera Timur
65. Falasany
66. PB-HIPPMAMORO
67. HMJ Ilmu Sejarah
68. FPM UBK
69. Yoes S Sangaji
70. Pengurus Wilayah Komunitas Muda Indonesia (PW KAMI Maluku)
71. Komunitas Mahasiswa Pro Demokrasi
72. Partai Pergerakan Mahasiswa UAD Yogyakarta
73. Kamisan Gorontalo
74. Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI Bandung
75. Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) Unpad
76. Hima PGSD Unkhair Ternate
77. ALERTA
78. BEM STMIK AKBA
79. HIMTI AKBA
80. BPD- KPR DKI Jakarta
81. Himpunan Mahasiswa Susupu (Himasu)
82. BPD-KPR Sulawesi Selatan
83. BPD-KPR Jogjakarta
84. Barisan Masyarakat Indonesia
85. CGMD
86. BPD-KPR Jawa Tengah
87. BPD-KPR NTB
88. M Rifaldi
89. Alternative Study Club (ASC)
90. Lapak Baca Anti Sweeping
91. Lapak Baca Airnisme
92. BEM FAI UMI
93. Central Gerakan Mahasiswa Tual
94. Rumah Rakyat Sinjai (RRS)
95. Komunitas Sehati Makassar
96. Rakyat Melawan Oligarki Makassar
100. United Voice Bandung
101. Front Mahasiswa Bersatu (FMB)
102. Komunal Makassar
103. BEM FAI Makassar
104. Fosis
105. PPMI DK Makassar
106. Gertak
107. BPD-KPR Jawa Barat
108. Kamisan Yogyakarta
109. Himpunan Mahasiswa Susupu (Himasu)
110. FKGMT
111. BPD – KPR Jawa Barat
112. KOMUNAL
113. PMII Rayon FAI UMI
114. BEM FAI UMMI MAKASSAR
115. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia
116. BPD – KPR Lampung
117. BPD – KPR Jawa Timur
118. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
119. Jarkom SP Perbankan
120. BPD KPR Sulteng
121. BPD KPR Kaltara
122. SAMURAI Maluku Utara
123. LBH Makassar
124. Jaringan Muda Maluku Utara.
125. DPM – Fakultas ISIP UNPPATI Ambon
126. Organisasi Pemerhati Pendidikan Maluku Utara (OPPMU).

Pewarta: Bastian Tebai
Editor: Arnold Belau

Author Name

{picture#https://i.pinimg.com/280x280_RS/be/8b/68/be8b68e45139a008550dd7aa0936dd3d.jpg} PMS NEWS Web Blog Share West Papuan News Updates. Follow Us in Media Social link below {facebook#https://facebook.com/PMJSNEWS/} {twitter#https://twitter.com/PmjsgNews/} {soundclout#http://ww31.soundclout.com/pmjsnews} {pinterest#https://id.pinterest.com/pmjsnews/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCs47N8GJtXOSwBnOARb7DJQ} {instagram#https://www.instagram.com/pmjsnews/}

Google ads Main JS

y
flickrbadge

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.