Indonesia Menangkap Lebih Banyak Lagi Penduduk Asli Papua
Ini terjadi sebelum Indonesia menginvasi Papua pada tahun 1962, yang diakui olehMajelis Umum PBB pada tahun 1969 sebagai daerah administrator Indonesia. Sejak itu, Indonesia telah menindak orang Papua dan separatis Papua yang melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora memperlakukan sebagai pelanggaran pidana.
Di Jayapura pada 1 Desember, empat mahasiswa menghadiri misa Minggu pagi dengan bendera Bintang Kejora. Media melaporkan bahwa sekitar 20 polisi Indonesia pergi ke gereja dan menangkap para mahasiswa, mendorong banyak pengunjung gereja hambur keluar. Polisi hanya membebaskan keempat siswa setelah tengah malam.
Di Fakfak, polisi dan militer Indonesia secara terpisah menangkap 54 pria Papua, meminta mereka melepas baju dan celana mereka, media melaporkan. Polisi kemudian mengikat tangan mereka bersama dan, seperti yang ditunjukkan foto, memaksa para tersangka merangkak di depan petugas keamanan.
Veronica Koman, seorang pengacara Hak Asasi Aanusia Indonesia, mengatakan setidaknya 110 orang ditangkap pada tanggal 1 Desember, 34 orang di Jayapura; 54 orang di Fakfak; 8 orang di Manokwari; 10 orang di Ternate ; dan 4 orang di Merauke.
Para peserta pengunjuk rasa di Jayapura tertuduh makar menambah daftar tahanan politik yang terus bertambah di Indonesia. Pada bulan Agustus dan September, pihak berwenang Indonesia menangkap dan menuduh setidaknya 22 orang melakukan makar karena keterlibatan mereka dalam protes, mengikuti demonstrasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. Protes itu terjadi setelah sebuah siaran video diedarkan tentang milisi Indonesia yang secara rasial menyerang mahasiswa asli Papua,menyebut mereka "monyet."
Human Rights Watch tidak mengambil posisi apapun dalam klaim orang Papua atas penentuan nasib sendiri, tetapi ia mendukung hak semua orang, termasuk para pendukung kemerdekaan, untuk mengekspresikan pandangan politik mereka secara damai tanpa takut ditangkap atau bentuk pembalasan lainnya. Sejauh individu ditangkap dan dipenjara karena memiliki atau mengibarkan bendera Papua, perlakuan tersebut merupakan penangkapan sewenang-wenang dan penahanan yang melanggar hukum internasional.
Translateand Share by : Papuans Media Join Share.
Readmore source HRW Site :
Posting Komentar
Mohon Komentar Sopan