[Music][fbig1]
[Tecnology][fbig1]
[Entertainment][fbig1]

Indonesia Menangkap Lebih Banyak Lagi Penduduk Asli Papua

20 Dituduh Makar karena Mengibarkan Bendera Papua bendera 'Bintang Kejora'


Tentara Indonesia berjaga-jaga saat protes di Timika, provinsi Papua, 21 Agustus 2019.
 © 2019 AP Photo / Jimmy Rahadat
Jayapura,PMJS NEWS - Daftar tahanan politik di provinsi Papua Barat dan Papua Indonesia bertambah tinggi, karena setidaknya 110 orang ditangkap karena mengibarkan bendera nasional Papua pada akhir pekan. Polisi mendakwa 20 orang dengan pasal makar, yang membawa hukuman penjara maksimum 20 tahun. Setiap tahun pada tanggal 1 Desember, kota-kota di provinsi Papua mengadakan pawai kecil dan layanan doa, memperingati hari lahirnya bangsa Papua pada tahun 1961 ketika sekelompok legislator Papua terpilih mendeklrasikan bangsa Papua - sesuai jnji kemerdekaan oleh penguasa kolonial Belanda - dimana pada hari itu pertama kali mengibarkan bendera nasional Papua, Bendera Bintang Kejora atau ("BintangFajar").
Ini terjadi sebelum Indonesia menginvasi Papua pada tahun 1962, yang diakui olehMajelis Umum PBB pada tahun 1969 sebagai daerah administrator Indonesia. Sejak itu, Indonesia telah menindak orang Papua dan separatis Papua yang melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora memperlakukan sebagai pelanggaran pidana.
Di Jayapura pada 1 Desember, empat mahasiswa menghadiri misa Minggu pagi dengan bendera Bintang Kejora. Media melaporkan bahwa sekitar 20 polisi Indonesia pergi ke gereja dan menangkap para mahasiswa, mendorong banyak pengunjung gereja hambur keluar. Polisi hanya membebaskan keempat siswa setelah tengah malam.
Di Fakfak, polisi dan militer Indonesia secara terpisah menangkap 54 pria Papua, meminta mereka melepas baju dan celana mereka, media melaporkan. Polisi kemudian mengikat tangan mereka bersama dan, seperti yang ditunjukkan foto, memaksa para tersangka merangkak di depan petugas keamanan.
Veronica Koman, seorang pengacara Hak Asasi Aanusia Indonesia, mengatakan setidaknya 110 orang ditangkap pada tanggal 1 Desember, 34 orang di Jayapura; 54 orang di Fakfak; 8  orang di Manokwari; 10 orang di Ternate ; dan 4 orang di Merauke.
Para peserta pengunjuk rasa di Jayapura tertuduh makar menambah daftar tahanan politik yang terus bertambah di Indonesia. Pada bulan Agustus dan September, pihak berwenang Indonesia menangkap dan menuduh setidaknya 22 orang melakukan makar karena keterlibatan mereka dalam protes, mengikuti demonstrasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. Protes itu terjadi setelah sebuah siaran video diedarkan tentang milisi Indonesia yang secara rasial menyerang mahasiswa asli Papua,menyebut mereka "monyet."
Human Rights Watch tidak mengambil posisi apapun dalam klaim orang Papua atas penentuan nasib sendiri, tetapi ia mendukung hak semua orang, termasuk para pendukung kemerdekaan, untuk mengekspresikan pandangan politik mereka secara damai tanpa takut ditangkap atau bentuk pembalasan lainnya. Sejauh individu ditangkap dan dipenjara karena memiliki atau mengibarkan bendera Papua, perlakuan tersebut merupakan penangkapan sewenang-wenang dan penahanan yang melanggar hukum internasional.
Translateand Share by : Papuans Media Join Share.
Readmore source  HRW Site :

Tuduhan Makar, Mengibarkan Bintang Kejora, 1 Desember, Penjajahan Indonesia, Daftar Tahanan Pokitik, Tahanan Politik Papua, Bintang Fajar, Kemerdekaan Papua, Polisi Indonesia Menangkap Orang Papua, Daftar Tahanan Politik Papua terus bertambah, demonstrasi kekerasan di Papua, Kericuhan di Papua, pihak berwenang Indonesia menangkap dan menuduh setidaknya 22 orang melakukan makar karena keterlibatan mereka dalam protes, Protes itu terjadi setelah sebuah siaran video diedarkan tentang milisi Indonesia yang secara rasial menyerng mahasiswa asli Papua, menyebut mereka "monyet, Human Rights Watch tidak mengambil posisi apapun dalam klaim orang Papua atas penentuan nasib sendiri, tetapi ia mendukung hak semua orang, termasuk para pendukung kemerdekaan, untuk mengekspresikan pandangan politik mereka secara damai tanpa takut ditangkap atau bentuk pembalasan lainnya. Sejauh individu ditangkap dan dipenjara karena memiliki atau mengibarkan bendera Papua, perlakuan tersebut merupakan penangkapan sewenang-wenang dan penahanan yang melanggar hukum internasional.

Posting Komentar

Mohon Komentar Sopan

[disqus][facebook][blogger]

Author Name

{picture#https://i.pinimg.com/280x280_RS/be/8b/68/be8b68e45139a008550dd7aa0936dd3d.jpg} PMS NEWS Web Blog Share West Papuan News Updates. Follow Us in Media Social link below {facebook#https://facebook.com/PMJSNEWS/} {twitter#https://twitter.com/PmjsgNews/} {soundclout#http://ww31.soundclout.com/pmjsnews} {pinterest#https://id.pinterest.com/pmjsnews/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCs47N8GJtXOSwBnOARb7DJQ} {instagram#https://www.instagram.com/pmjsnews/}

Google ads Main JS

y
flickrbadge

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.