Latest Post

JAYAPURA, PMJS NEWS — Penyalah gunaan Kewenangan sering dilakukan oleh oknum yang duduk di puncak kepemimpinan lembaga-lembaga pemeritah dan swasta, demikian juga sering yang terjadi di lembaga pendidikan, salah satunya yang dikabarkan SUARAPAPUA.COM bahwa,  sebanyak 126 organisasi menyatakan sikap bersama agar rektor Universitas Khairun Ternate (UNKHAIR) mencabut Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) terhadap empat mahasiswa dan menilai alasan rektor tidak jelas. Keempat mahasiswa itu,  Arbi M. Nur, Fahyudi Marsaoly, Ikra Alkatiri dan Fahrul Abdul, di DO dengan alasan mereka terlihat berdemonstrasi mendukung kemerdekaan Papua Barat.

Berikut pernyataan sikap ke-126 organ yang bersolidaritas tersebut.
Pernyataan Sikap Bersama
“Rektor UNKHAIR Harus Segera Mencabut Surat Keputusan Drop Out nomor 1860/UN44/KP/2019, dan Mengembalikan Fungsi Kampus Sebagai Ruang untuk Kebebasan Berpendapat dan Berpikir.”
12 Desember 2019 dengan menimbang Surat Kepolisian Nomor B/52B/XII/2019/Res Ternate tanggal 12 Desember 2019 perihal Surat Pemberitahuan. Tanpa alasan yang jelas, Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate memberhentikan 4 mahasiswanya dengan tuduhan melakukan perbuatan ketidakpatutan yang mengarah tindakan makar dan mengganggu ketertiban umum.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Arbi M. Nur (Mahasiswa Jurusan Kimia, FKIP, Semester XIII), Fahyudi Marsaoly (Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Semester XI), Ikra Alaktiri (Mahasiswa Jurusan PKN, FKIP, Semester V) dan Fahrul Abdul (Mahasiswa Jurusan Kehutanan, Fakultas Pertanian, Semester II). Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1860/UN44/KP/2019 tertera bahwa yang menjadi dasar pemberhentian keempat mahasiswa tersebut adalah unjuk rasa damai “Memperingati 58 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Rakyat West Papua” yang dilakukan pada 2 Desember 2019 di depan kampus Universitas Muhammadiyah Ternate.
Tidak ada hubungan hukum yang jelas terkait Surat Kepolisian Nomor B/52B/XII/2019/ dengan Pemberhentian Ke-4 Mahasiswa tersebut karena dalam isi surat Kepolisian Nomor B/52B/XII/2019/ bukan Surat mentersangkakan atau Surat Perintah Penangkapan tindak makar atau mengganggu ketertiban umum. Pun jika surat tersebut untuk penangkapan atau menjadikan sebagai tersangka tidak lantas Rektor menerbitkan SK. D.O karena seseorang belum bisa dikatakan bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi apa yang dilakukan ke-4 mahasiswa tersebut pada 2 Desember 2019 bukan merupakan tindak pidana melainkan dalam rangka mengekspresikan hak konstitusionalnya yang di jamin negara dalam bentuk unjuk rasa damai/demonstrasi damai memprotes kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat Papua. Sehingga tindakan Rektor untuk mengambil Keputusan pemberhentian ke-4 Mahasiswa tersebut janggal dan terkesan dipaksakan.
Isian dari pada protes tersebut bukanlah menjadi persoalan yang mendasar karena unjuk rasa damai/demonstrasi damai apapun bentuknya selama itu dalam lingkup mengekspresikan hak dan tidak mengganggu atau membatasi hak orang lain bukan merupakan sebuah tindak pidana ataupun ketidakpatutan seperti apa yang didalilkan Rektor UNKHAIR. Sebaliknya protes terhadap kesewenang-wenangan negara tersebut merupakan sebuah keharusan dan kampus sebagai wadah yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan seharusnya turut serta dalam mengabarkan pesan-pesan kebenaran bukan menuduh mahasiswanya hendak melakukan tindak pidana.
Surat kepolisian tersebut tidak bisa menjadi dasar karena sifatnya bukan surat penetapan yang memiliki kekuatan mengikat untuk dilaksanakan karena isiannya adalah, tentang pemberitahuan yang dikirim komite aksi yang akan melakukan aksi damai/demonstrasi damai pada tanggal 2 Desember 2019. Surat pemberitahuan dari kepolisian itu sebagai bukti bahwa dalam melaksanakan unjuk rasa damai/demonstrasi damai ke-4 mahasiswa tersebut telah menempuh jalur hukum yang diperintahkan Undang-Undang. Sehingga dasar surat pemberitahuan sebagai alasan menerbitkan SK D.O adalah tidak beralasan menurut hukum.
Rektor UNKHAIR Melampaui Prosedur
Berkaitan dengan diterimanya surat kepolisian Rektor tanpa mendengarkan keterangan dari pihak mahasiswa menerbitkan SK. D.O pada tanggal yang sama dengan masuknya surat dari kepolisian. Kalau dilihat dari rentan waktu masuknya surat kepolisian dan terbitan SK. D.O adalah terkesan terburu-buru tanpa pertimbangan Rektor mengeluarkan SK. D.O. Padahal jelas dan terang disebutkan dalam Pasal 74 ayat (1) Peraturan Rektor No. 1714/UN44/KR.06/2017 tentang Peraturan Akademik bahwa tahapan sanksi dimulai dari: (a) teguran lisan, (b) teguran tertulis. Pada ayat (2) disebutkan sanksi akademik berupa: (a) tidak diizinkan mengikuti kegiatan perkuliahan dan kegiatan akademik lain, (b) tidak boleh mengikuti ujian semester, (c) pembatalan mata kuliah tertentu, (d) pembatalan skripsi/tugas akhir dan karya ilmiah lain, (e) diberhentikan sebagai mahasiswa yang menjadi salah satu alasan pelanggaran yang dilakukan ke-4 mahasiswa tersebut.
Selain itu menurut kepatutan rektor sebelum mengeluarkan SK. D.O terlebih dahulu memanggil ke-4 mahasiswa tersebut untuk mendengarkan keterangan mereka sehingga keterangan kedua belah pihak dapat menjadi pertimbangan yang objektif bagi rektor untuk mengeluarkan SK. D.O. Ke-4 mahasiswa tersebut bahkan belum pernah dipanggil sama sekali untuk didengarkan keterangannya.
Dalam hal memberikan sanksi, Rektor harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Akademik. Dalam SK D.O poin C di pokok pertimbangan, rektor menuduh ke-4 mahasiswa tersebut telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan pasal 32 ayat (4) sehingga dengan demikian sanksi terhadap perbuatan yang diatur dalam pasal 32 ayat (3) Peraturan Akademik harus merujuk pada ketentuan pasal 32 ayat (4), yaitu : “bagi mahasiswa yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi berupa teguran, diberhentikan sementara pada semester tertentu dan/atau dikeluarkan (putus studi) sebagai mahasiswa Universitas Khairun”. Dalam poin pertimbangannya, SK D.O tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (3) tetapi dalam memberikan sanksi Rektor melampaui tahapan-tahapan yang diperintahkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (4).
Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Intelektual
Sulitnya mendapatkan hak akan kebebasan untuk berekspresi dalam bentuk protes terhadap negara tidak terlepas dari represifitas negara yang tidak hanya datang dari aparatus kekerasan negara (sekalipun pelanggaran terbanyak dari aparat negara) tetapi sudah menyasar secara luas sampai pada dunia akademik. Padahal dunia akademik sudah seharusnya memberi kebebasan pada setiap individu untuk mengekspresikan minat bakat dan semua hal tentang kemampuan dirinya untuk berbuat bagi kehidupan yang lebih baik.
Dunia akademik melekat padanya kebebasan intelektual yang harus dibuat tumbuh subur pada setiap periodesasi bahkan setiap saat. Tapi represi akademik telah mengubah wajah kampus yang seharusnya ramah pada kritik dan pengungkapan kebenaran ilmiah menjadi otoriter dan sewenang-wenang. Dalam kasus ini, kampus UNKHAIR tidak amanah dalam mewujudkan Tridarma perguruan tinggi, yakni pengabdian terhadap masyarakat. Protes yang dilayangkan ke-4 orang tersebut kepada negara harus dimaknai sebagai pengabdian mereka dalam mengemban pengetahuan yang di dapat, kalau saja Rektor UNKHAIR mau supaya membantah protes tersebut harusnya didiskusikan dalam ruang-ruang keilmiahan, bukan sebaliknya menggunakan kuasa untuk menghantam setiap protes yang dianggap mengancam status quo negara.
Dalam hal ini, sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM dan Demokrasi, UNKHAIR sebagai institusi perpanjangan tangan dari negara yang bergerak di bidang akademik memberikan ruang bagi setiap individu/mahasiswa untuk bebas bicara tentang apa saja yang diyakini sebagai kebenaran ilmiah dan ketidaksetujuan setiap orang atas hal tersebut mesti diuji lewat ruang-ruang dialogis yang ilmiah pula. Jika tidak, apapun alasan kita sebagai bangsa Indonesia yang meratifikasi konven tentang HAM, mengamandemen Konstitusi dengan Pasal-Pasal tentang Jaminan HAM dan pelaksanaannya dibuat dalam Undang-Undang untuk menjamin hak orang tidak akan pernah terwujud selama di ruang akademik saja dibatasi orang berbicara dan berekspresi dengan D.O apalagi ruang kita bermasyarakat.
Untuk itu dalam mewujudkan pendidikan yang bersih, mengedepankan kebebasan akademik, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pemenuhan hak asasi setiap orang dengan pembatasannya adalah hak dan kebebasan orang lain maka segala bentuk tindakan unjuk rasa damai/demonstarsi damai yang dilakukan setiap mahasiswa/orang lain harus dimaknai sebagai ekspresi atas hak yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundangan dibawahnya termasuk Statuta UNKHAIR. Sehingga tindakan represifitas dan pengekangan terhadap hak berekspresi harus dijadikan sebagai musuh setiap orang yang menginginkan tegaknya demokrasi dan HAM serta diakui pemberlakuannya.
Berdasarkan uraian di atas dengan tegas, untuk ruang demokrasi, kebebasan akademik dan juga kebebasan intelektual maka kami menuntut:
  1. Cabut Surat Keputusan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate nomor 1860/UN44/KP/2019
  2. Meminta kepada Menteri dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim untuk memecat Rektor Universitas Unkhair karen telah menciderai hak mahasiswa untuk berkumpul, berekspresi, dan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi
  3. Berikan jaminan kebebasan akademik sesuai dengan amanat konstitusi
  4. Menyerukan dukungan solidaritas untuk kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat
  5. Menuntut pertanggungjawaban pihak Universitas Khairun Ternate atas penggunaan kekerasan dalam pembubaran massa aksi Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus pada 30 Desember 2019.
Senin, 2 Januari 2020
Dalam Solidaritas :
1. Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan)
2. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)
3. Left Indonesia
4. Lingkar Study Sosialis (LSS)
5. Semar Universitas Indonesia
6. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)
7. Partai Rakyat Pekerja (PRP)
8. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
9. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND-DN)
10. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
11. Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-Sedar)
12. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
13. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
14. Komite Perjuangan Politik Alternatif (KPPA)
15. Solidaritas Perjuangan Parlemen Jalanan (SP2J)
16. Women’s March Kota Ternate
17. Perempuan Normarae Palu
18. Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI)
19. Front Mahasiswa Nasional (FMN) Surabaya
20. Surabaya Melawan
21. Cakrawala Mahasiwa Yogyakarta
22. Sukoharjo Melawan Racun
23 Massa Rakyat Stasiun Bersatu
24. Aliansi Pelajar Bandung
25. Aliansi Pelajar Malang
26. Aliansi Pelajar Garut
27. Aliansi Pelajar Yogyakarta’
28. Federasi Pelajar Indonesia (Fijar)
29. Aliansi Pelajar Pontianak
30. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber 31. Daya Alam (FNKSDA)
32. Komunitas Mahasiswa Papua (KMP) kota Ternate
33. Federasi Pelajar Ternate
34. Solo Bergerak
35. Aksi Kamisan Yogyakarta
36. Gempar Maluku Utara
37. Sekolah Kritis Maluku Utara
38. Sebumi Maluku Utara
39. Pusmat Kota Ternate
40. KPMG Maluku Utara
41. Srikandi Ternate
42. Srikandi Makassar
43. PMII Komisariat IAIN Ternate
44. Akademi Kerakyataan (AKAR) Jakarta
45. Pangkalan Joger Palu
46. Solidaritas Perjuangan Mahasiswa untuk 47. Demokrasi (SEMAD – FMK Palu)
48. LPM Mantra
49. Study Fala Kota Ternate
50. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Ternate
51. Badan Pengurus Daerah KPR Maluku Utara
52. Gamhas Maluku Utara
53. Koma
54. KAMASEKA
55. Himpunan Pelajar Mahasiwa Dolik (HPMD)
56. Aksi Kamisan Ternate
57. LPM Kultura
58. PMII Rayon FAI UMI
59. Solidaritas Indonesia
60. Kolektif Abu Bakar
61. Kamisan Malang
62. Brawijaya Student Movement
63. Panggung Kamisan Fakultas Ilmu Budaya
64. SEOPMI Halmahera Timur
65. Falasany
66. PB-HIPPMAMORO
67. HMJ Ilmu Sejarah
68. FPM UBK
69. Yoes S Sangaji
70. Pengurus Wilayah Komunitas Muda Indonesia (PW KAMI Maluku)
71. Komunitas Mahasiswa Pro Demokrasi
72. Partai Pergerakan Mahasiswa UAD Yogyakarta
73. Kamisan Gorontalo
74. Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI Bandung
75. Lembaga Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat Demokratis (LPPMD) Unpad
76. Hima PGSD Unkhair Ternate
77. ALERTA
78. BEM STMIK AKBA
79. HIMTI AKBA
80. BPD- KPR DKI Jakarta
81. Himpunan Mahasiswa Susupu (Himasu)
82. BPD-KPR Sulawesi Selatan
83. BPD-KPR Jogjakarta
84. Barisan Masyarakat Indonesia
85. CGMD
86. BPD-KPR Jawa Tengah
87. BPD-KPR NTB
88. M Rifaldi
89. Alternative Study Club (ASC)
90. Lapak Baca Anti Sweeping
91. Lapak Baca Airnisme
92. BEM FAI UMI
93. Central Gerakan Mahasiswa Tual
94. Rumah Rakyat Sinjai (RRS)
95. Komunitas Sehati Makassar
96. Rakyat Melawan Oligarki Makassar
100. United Voice Bandung
101. Front Mahasiswa Bersatu (FMB)
102. Komunal Makassar
103. BEM FAI Makassar
104. Fosis
105. PPMI DK Makassar
106. Gertak
107. BPD-KPR Jawa Barat
108. Kamisan Yogyakarta
109. Himpunan Mahasiswa Susupu (Himasu)
110. FKGMT
111. BPD – KPR Jawa Barat
112. KOMUNAL
113. PMII Rayon FAI UMI
114. BEM FAI UMMI MAKASSAR
115. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia
116. BPD – KPR Lampung
117. BPD – KPR Jawa Timur
118. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
119. Jarkom SP Perbankan
120. BPD KPR Sulteng
121. BPD KPR Kaltara
122. SAMURAI Maluku Utara
123. LBH Makassar
124. Jaringan Muda Maluku Utara.
125. DPM – Fakultas ISIP UNPPATI Ambon
126. Organisasi Pemerhati Pendidikan Maluku Utara (OPPMU).

Pewarta: Bastian Tebai
Editor: Arnold Belau

Tuduhan Pengkhianatan yang Meragukan bagi 22 Tahanan untuk Protes Agustus


























20 Dituduh Makar karena Mengibarkan Bendera Papua bendera 'Bintang Kejora'


Tentara Indonesia berjaga-jaga saat protes di Timika, provinsi Papua, 21 Agustus 2019.
 © 2019 AP Photo / Jimmy Rahadat
Jayapura,PMJS NEWS - Daftar tahanan politik di provinsi Papua Barat dan Papua Indonesia bertambah tinggi, karena setidaknya 110 orang ditangkap karena mengibarkan bendera nasional Papua pada akhir pekan. Polisi mendakwa 20 orang dengan pasal makar, yang membawa hukuman penjara maksimum 20 tahun. Setiap tahun pada tanggal 1 Desember, kota-kota di provinsi Papua mengadakan pawai kecil dan layanan doa, memperingati hari lahirnya bangsa Papua pada tahun 1961 ketika sekelompok legislator Papua terpilih mendeklrasikan bangsa Papua - sesuai jnji kemerdekaan oleh penguasa kolonial Belanda - dimana pada hari itu pertama kali mengibarkan bendera nasional Papua, Bendera Bintang Kejora atau ("BintangFajar").
Ini terjadi sebelum Indonesia menginvasi Papua pada tahun 1962, yang diakui olehMajelis Umum PBB pada tahun 1969 sebagai daerah administrator Indonesia. Sejak itu, Indonesia telah menindak orang Papua dan separatis Papua yang melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora memperlakukan sebagai pelanggaran pidana.
Di Jayapura pada 1 Desember, empat mahasiswa menghadiri misa Minggu pagi dengan bendera Bintang Kejora. Media melaporkan bahwa sekitar 20 polisi Indonesia pergi ke gereja dan menangkap para mahasiswa, mendorong banyak pengunjung gereja hambur keluar. Polisi hanya membebaskan keempat siswa setelah tengah malam.
Di Fakfak, polisi dan militer Indonesia secara terpisah menangkap 54 pria Papua, meminta mereka melepas baju dan celana mereka, media melaporkan. Polisi kemudian mengikat tangan mereka bersama dan, seperti yang ditunjukkan foto, memaksa para tersangka merangkak di depan petugas keamanan.
Veronica Koman, seorang pengacara Hak Asasi Aanusia Indonesia, mengatakan setidaknya 110 orang ditangkap pada tanggal 1 Desember, 34 orang di Jayapura; 54 orang di Fakfak; 8  orang di Manokwari; 10 orang di Ternate ; dan 4 orang di Merauke.
Para peserta pengunjuk rasa di Jayapura tertuduh makar menambah daftar tahanan politik yang terus bertambah di Indonesia. Pada bulan Agustus dan September, pihak berwenang Indonesia menangkap dan menuduh setidaknya 22 orang melakukan makar karena keterlibatan mereka dalam protes, mengikuti demonstrasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. Protes itu terjadi setelah sebuah siaran video diedarkan tentang milisi Indonesia yang secara rasial menyerang mahasiswa asli Papua,menyebut mereka "monyet."
Human Rights Watch tidak mengambil posisi apapun dalam klaim orang Papua atas penentuan nasib sendiri, tetapi ia mendukung hak semua orang, termasuk para pendukung kemerdekaan, untuk mengekspresikan pandangan politik mereka secara damai tanpa takut ditangkap atau bentuk pembalasan lainnya. Sejauh individu ditangkap dan dipenjara karena memiliki atau mengibarkan bendera Papua, perlakuan tersebut merupakan penangkapan sewenang-wenang dan penahanan yang melanggar hukum internasional.
Translateand Share by : Papuans Media Join Share.
Readmore source  HRW Site :

Papuan films in Dutch Cinema (I)

Oleh: Andy Tagihuma)*


15th Indonesian Military Operations in Papua between 1963 - 2004
Rumah warga yang terbakar di salah satu kampung yang ada di distrik Gome ketika aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penyisiran sejak 24 Agustus 2019. (IST - SP)

Jayapura, PMJS-NEWS dikutip dari SUARAPAPUA.com Pemerintah Indonesia dalam kurun waktu 1963 – 2004 sudah melakukan Operasi Militer di Papua sebanyak 15 kali. Data ini diungkapkan Majelis Rakyat Papua (MRP) lewat laporan berjudul Kekerasan Tak Berujung di Nduga yang diluncurkan di Jayapura, pada 9 Desember kemarin. 
Majelis Rakyat Papua mengutip laporan tentang operasi militer di papua pada 1963 – 2004 dari laporan berjudul Stop Sudah! Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan & Pelanggaran HAM, 1963-2009. Hasil Dokumentasi bersama kelompok kerja pendokumentasian kekerasan dan pelanggaran HAM Perempuan Papua 2009 – 2010.
Berikut ini 15 Operasi Militer yang dilakukan Indonesia di Tanah Papua:
Operasi Wisnumurti I dan II, Operasi ini dilakukan pada Mei 1963 hingga April 1964. Pimpinan operasi ini adalah Brigjen U Rukman. Tidak diketahui tujuan operasinya.
Operasi Wisnumurti III dan IV, Operasi Giat, Operasi Tangkas dan Operasi Sadar, Operasi ini dilakukan pada 1964 hingga 1966 dengan dipimpin oleh Brigjen Kartidjo. Tidak diketahui tujuan dari operasi itu.
Operasi Baratayudha , Operasi ini dilakukan pada Maret 1966 dengan tujuan operasinya untuk menghancurkan OPM dan memenangkan PEPERA. Operasi ini dipimpin oleh Brigjen R. Bintoro.
Operasi Sadar, Baratayudha dan Operasi Wibawa, Operasi ini dilakukan pada 25 Juni 1968 dipimpin oleh  Sarwo Edhie Wibowo dengan tujuan operasi untuk persiapan penyelenggaraan ’Pepera’.
Operasi Pamungkas, Operasi ini dilakukan antara 1970 – 1974 dengan dipimpin oleh Brigjen Acub Zainal. Tidak diketahui tujuan operasinya.
Operasi Kikis, Operasi ini dilakukan pada 1977 hingga 1978 dan dipimpin oleh Jenderal Imam Munandar dengan tujuan operasi di sepanjang perbatasan RI-PNG.
Operasi Sapu Bersih, Operasi ini dilakukan pada tahun 1978 – 1982, dipimpin oleh Jenderal C.I Santoso dengan tujuan operasi untuk mengejar OPM di Biak dan penjagaan perbatasan RI-PNG.
Operasi Sate, Dilakukan pada tahun 1984, dipimpin oleh R.K. Sembiring Meliala. Tujuan operasi di Jayapura dan perbatasan RI-PNG. Operasi ini mengakibatkan puluhan ribu orang Papua mengungsi ke PNG.
Operasi Galak I, dilakukan pada 1985-1986 dengan dipimpin oleh Mayjen Simanjuntak
Operasi Galak II, dilakukan pada 1986 – 1987, dipimpin oleh Setiana.
Operasi Kasuaru I dan II, dilakukan pada tahun 1987-1989, dipimpin oleh Wismoyo Arismunandar.
Operasi Rajawali I dan II, dilakukan pada 1989-1991, dipimpin oleh Abinowo.
Operasi pengamnan daerah rawan, dilakukan pada 1998 – 1999, dipimpin oleh Amir Sembiring
Operasi Pengendalian pengibaran, dilakukan pada 1999-2002 Pengendalian Pengibaran Bintang Kejora, dipimpin oleh Mahidin Simbolon.
Operasi Penyisiran di Wamena, dilakukan pada 2002 – 2004, dipimpin oleh Nurdin Zaenal.
Sumber data ini adalah Stop Sudah! Kesaksian Perempuan Papua Korban Kekerasan & Pelanggaran HAM, 1963-2009. Hasil Dokumentasi bersama kelompok kerja pendokumentasian kekerasan dan pelanggaran HAM Perempuan Papua 2009 – 2010.
REDAKSI
Reshare : Papuans Media Join Share
Read More Source : https://suarapapua.com/2019/12/12/15-operasi-militer-indonesia-di-papua-antara-1963-2004/


Resolusi yang dikeluarkan tiga Partai (PONG, EPANG dan SSM) pada 25 Februari 1961. (Dok. Arsip)

PARTAI PARTAI ORANG NIEUW GUINEA (PONG)
PARTAI EENHEIDSPARTIJ NIEUW GUINEA (EPANG)
PARTAI SAMA SAMA MANUSIA (SSM)
Sorong-Doom, 25 februari 1961.
No. 11/PONG/EPANG/SSM/1961.
Pokok: Resolusi.
Kami penduduk tanah Nederlands Nieuw Guinea tidak menerima baik tentang omongan2 (kosong) dari pihak Indonesia.
  1. Ditanah Nederlands Nieuw Guineaanak asli ada berontak (pemberontak) tentang mereka tidak senang dengan Pemerintah Belanda. Ini omongan2 atau kabar2 mengenai dalam hal ini, adalah: TIDAK BENAR !!!
  2. Kebanjakan anak asli sudah lari dari negerinja sendiri (Nederlands Nieuw Guinea) ke pulau-pulau Indonesia. Kami tidak perlu lari dari negeri kami sendiri. KAMI TIDAK PERLU LARI.
  3. Kami anak asli Nederlands Nieuw Guinea tidak senang (perkara) Pemerintah Djerman Barat, Amerika dan Rusia kasih perkakas alat2 perang kepada Indonesia. Kami merasa alat perang ini semata-mata mau dipakai untuk membikin susah kami. Kami mau berdiri sendiri dan tidak mau dibawah Indonesia. Kami meminta, agar Pemerintah Rusia tidak boleh tjampur dengan negeri kami (Nederlands Nieuw Guinea). Ini bukan tanah dan orang Hongaria.
  4. Pura2 dalam siaran radio Indonesia mengkabarkan tentang ditanah Nederlands Nieuw Guinea ada banjak susah dan ritju. Kabar ini semata-mata omong-kosong belaka. Kami hidup disini dengan senang dan tidak kurang apa2. Tentang tanah kami Nederlands Nieuw Guinea ada MADJU BETUL.
  5. Indonesia harus ingat betul, disini bukan tanah Irian, tetapi tanah PAPOEA. Kami tidak mau menerima Indonesia disini. Kami sudah kenjang dengan propoganda Indonesia. Indonesia djangan ganggu dengan tanah kami (Nederlands Nieuw Guinea) jang ada dalam damai ini. Disini bukan Komunis dan bukan Kolonialis, melainkan kami disini adalah DEMOKRASI 100% untuk dan bagi segala Bangsa.
  6. Indonesia tidak berhak dengan tanah Papoea. Dulu tidak ada dan sekarang djuga tidak bisa berkuasa disini (ditanah Papoea). Indonesia lain dan PAPOEA lain.
ATAS NAMA PARTAI-PARTAI POLITIEK TERSEBUT,

PARTAI SAMA SAMA MANUSIA,
Ketua I S. S. M.,
Husain WARWEY
Secretaris I S. S. M.,
M. Ongge


Resolusi yang dikeluarkan tiga Partai (PONG, EPANG dan SSM) pada 25 Februari 1961.

Pewarta: Andy Tagihuma

Oleh: Andy Tagihuma)*

Kapal Ferdinand Magellan, gambar Antonio Pigafetta, William Shakespeare, Ferdinand Magellan, dan pemain bola dari Papua. Foto dan gambar, dari berbagai media sosial dan google image/SP.

Pisa, menara miring yang berada di kota Milan, itu pertama kali saya mengenal Italia yang ditulis dalam buku anak-anak, Tujuh Keajaiban Dunia –proyek buku Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 1970-1980, yang dibagi ke seluruh Indonesia.
Torre pendente Di Pisa (Torre al Pisa), Menara Pisa, merupakan sebuah menara lonceng Katedral di kota Pisa, Italia. Menara ini merupakan bangunan ketiga yang berada di belakang Katedral, dibangun pada Agustus 1173. Setelah dibangun, menara yang tingginya 55,86 m dan beratnya mencapai 14.500 ton ini miring akibat tanahnya yang labil.
Galileo Galilei dan Leonardo da Vinci, dua orang ini turut menjadi bagian dalam pengenalan saya terhadap Italia, khususnya sumbangan mereka pada sains dunia. Galileo Galilei yang hidup diantara tahun 1564-1642, adalah pelopor di bidang pengamatan pada astronomi dan fisika modern. Ia juga yang menjadi orang pertama yang menggunakan teropong dalam pengamatan astronomi.
Da Vinci dalam buku biografi anak, selain pelukis yang menggambar Perjamuan Terakhir 

We decided to use this room, on the second floor and overlooking the plaza, for Dejah Thoris and Sola, and another room adjoining and in the rear for the cooking and supplies. I then dispatched Sola to bring the bedding and such food and utensils as she might need, telling her that I would guard Dejah Thoris until her return.
As Sola departed Dejah Thoris turned to me with a faint smile.

"And whereto, then, would your prisoner escape should you leave her, unless it was to follow you and crave your protection, and ask your pardon for the cruel thoughts she has harbored against you these past few days?"

"You are right," I answered, "there is no escape for either of us unless we go together."

"I heard your challenge to the creature you call Tars Tarkas, and I think I understand your position among these people, but what I cannot fathom is your statement that you are not of Barsoom."

"In the name of my first ancestor, then," she continued, "where may you be from? You are like unto my people, and yet so unlike. You speak my language, and yet I heard you tell Tars Tarkas that you had but learned it recently. All Barsoomians speak the same tongue from the ice-clad south to the ice-clad north, though their written languages differ. Only in the valley Dor, where the river Iss empties into the lost sea of Korus, is there supposed to be a different language spoken, and, except in the legends of our ancestors, there is no record of a Barsoomian returning up the river Iss, from the shores of Korus in the valley of Dor. Do not tell me that you have thus returned! They would kill you horribly anywhere upon the surface of Barsoom if that were true; tell me it is not!"
[lock]
Her eyes were filled with a strange, weird light; her voice was pleading, and her little hands, reached up upon my breast, were pressed against me as though to wring a denial from my very heart.




"I do not know your customs, Dejah Thoris, but in my own Virginia a gentleman does not lie to save himself; I am not of Dor; I have never seen the mysterious Iss; the lost sea of Korus is still lost, so far as I am concerned. Do you believe me?"
[/lock]
And then it struck me suddenly that I was very anxious that she should believe me. It was not that I feared the results which would follow a general belief that I had returned from the Barsoomian heaven or hell, or whatever it was. Why was it, then! Why should I care what she thought? I looked down at her; her beautiful face upturned, and her wonderful eyes opening up the very depth of her soul; and as my eyes met hers I knew why, and—I shuddered.

A similar wave of feeling seemed to stir her; she drew away from me with a sigh, and with her earnest, beautiful face turned up to mine, she whispered: "I believe you, John Carter; I do not know what a 'gentleman' is, nor have I ever heard before of Virginia; but on Barsoom no man lies; if he does not wish to speak the truth he is silent. Where is this Virginia, your country, John Carter?" she asked, and it seemed that this fair name of my fair land had never sounded more beautiful than as it fell from those perfect lips on that far-gone day.

"'Tis my Mary, my Mary herself! She promised that my boy, every morning, should be carried to the hill to catch the first glimpse of his father's sail! Yes, yes! no more! it is done! we head for Nantucket! Come, my Captain, study out the course, and let us away! See, see! the boy's face from the window! the boy's hand on the hill!"

But Ahab's glance was averted; like a blighted fruit tree he shook, and cast his last, cindered apple to the soil.

"What is it, what nameless, inscrutable, unearthly thing is it; what cozening, hidden lord and master, and cruel, remorseless emperor commands me; that against all natural lovings and longings, I so keep pushing, and crowding, and jamming myself on all the time; recklessly making me ready to do what in my own proper, natural heart, I durst not so much as dare? Is Ahab, Ahab? Is it I, God, or who, that lifts this arm? But if the great sun move not of himself; but is as an errand-boy in heaven; nor one single star can revolve, but by some invisible power; how then can this one small heart beat; this one small brain think thoughts; unless God does that beating, does that thinking, does that living, and not I. By heaven, man, we are turned round and round in this world, like yonder windlass, and Fate is the handspike. And all the time, lo! that smiling sky, and this unsounded sea! Look! see yon Albicore! who put it into him to chase and fang that flying-fish? Where do murderers go, man! Who's to doom, when the judge himself is dragged to the bar? But it is a mild, mild wind, and a mild looking sky; and the air smells now, as if it blew from a far-away meadow; they have been making hay somewhere under the slopes of the Andes, Starbuck, and the mowers are sleeping among the new-mown hay. Sleeping? Aye, toil we how we may, we all sleep at last on the field. Sleep? Aye, and rust amid greenness; as last year's scythes flung down, and left in the half-cut swaths—Starbuck!"

Custom Title with Subtitle and Lock Content

New Feature Subtitle Support


But blanched to a corpse's hue with despair, the Mate had stolen away.

Ahab crossed the deck to gaze over on the other side; but started at two reflected, fixed eyes in the water there. Fedallah was motionlessly leaning over the same rail.

That night, in the mid-watch, when the old man—as his wont at intervals—stepped forth from the scuttle in which he leaned, and went to his pivot-hole, he suddenly thrust out his face fiercely, snuffing up the sea air as a sagacious ship's dog will, in drawing nigh to some barbarous isle. He declared that a whale must be near. Soon that peculiar odor, sometimes to a great distance given forth by the living sperm whale, was palpable to all the watch; nor was any mariner surprised when, after inspecting the compass, and then the dog-vane, and then ascertaining the precise bearing of the odor as nearly as possible, Ahab rapidly ordered the ship's course to be slightly altered, and the sail to be shortened.

Author Name

{picture#https://i.pinimg.com/280x280_RS/be/8b/68/be8b68e45139a008550dd7aa0936dd3d.jpg} PMS NEWS Web Blog Share West Papuan News Updates. Follow Us in Media Social link below {facebook#https://facebook.com/PMJSNEWS/} {twitter#https://twitter.com/PmjsgNews/} {soundclout#http://ww31.soundclout.com/pmjsnews} {pinterest#https://id.pinterest.com/pmjsnews/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCs47N8GJtXOSwBnOARb7DJQ} {instagram#https://www.instagram.com/pmjsnews/}

Google ads Main JS

y
flickrbadge

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.